Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan
Wong Cilik

Beberapa waktu yang lalu dalam rapatnya di Sumatra, MUI (Majelis Ulama Indonesia) kembali menyerukan fatwa haramnya.. Kali ini fatwa haram jatuh kepada orang yang asik menikmati rokok. Fatwa haram ini terutama bagi anak-anak, pelajar dan waita hamil. Untungnya orang dewasa tidak kebagian tentang fatwa haram rokok ini asalkan tidak merokok di tempat umum.
Di negara tetangga yang kekuatan islamnya lebih kental, Malaysia saja tidak memberlakukan peraturan semacam ini. Di Malaysia, peraturan untuk merokok sangat jelas dan warga disana sangat mematuhi peraturan tersebut. Tidak perlu membawa nama haram segala.
Di al-Qur'an saja tidak ada ayat yang membahas kalau merokok itu haram. kalo yang haram itu seperti alkohol, babi, berzina dll. ada hadist yang membahas rokok tapi itu pun hukum rokok hanya sebatas makruh, yaitu hukum yang lebih baik ditinggalkan tetapi jika dijalankan tidak berdosa. Jika MUI beranggapan merokok itu haram dasarnya apa?
Apakah MUI juga memikirkan nasib wong cilik yaitu para petani tembakau yang selama ini hidup hanya mengandalkan hasil tembakau saja. Ada hadist atau ayat al-qur'an (penulis agak lupa) yang pada intinya bahwa jika seseorang mendapatkan uang dari cara haram, maka jika uang tersebut dibelanjakan akan haram juga. Sekarang apabila orang-orang yang bekerja pada industri rokok akan beribadah haji apakah ibadah haji tersebut termasuk haram?dan juga makanan yang selama ini dimakan oleh karyawan pabrik rokok juga haram? bagaimana kasus ini menurut MUI?
Sebaiknya MUI tidak membuat sebuah fatwa yang membingungkan masyarakat apalagi ada pihak yang merasa dirugikan.
Jikalau pemerintah mendukung larangan untuk merokok di tempat umum, hendaknya disediakanlah smoking room di berbagai tempat. Mengingat orang kalau sudah kecanduan merokok maka akan cenderung merokok di sembarang tempat. Apabila tampa ini tidak tersedi jangan hanya menyalahkan masyarakat yang dengan seenaknya merokok di tempat umum. Beda ceritanya jikalau pemerintah sudah menyediakan smoking room tetapi ada warga yang masih nekat merokok di tempat umum, maka pihak pemerintah berhak memberikan sanksi pada si perokok tersebut.
Jadikanlah Indonesia damai dan sejahtera.
Wong Cilik

Lagi lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan seruan untuk memboikot semua produk Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil untuk menanggapi agresi militer Israel terhadap Palestina di jalur Gaza. Apakah pemboikotan terhadap produk negara adidaya tersebut dapat efektif untuk membuat AS memerintahkan Israel untuk menarik mundur pasukannya?

Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada beberapa produk AS. Selain itu jika produk AS di boikot di negeri ini bagaimana dengan negara lain?apakah negara lain juga akan mengikuti langkah Indonesia untuk memboikot produk AS untuk masuk ke negaranya, tentu tidak bukan. Produk AS yang menjadi konsumsi rakyat Indonesia sangatlah banyak. Tidak hanya Coca-cola dan KFC saja, sebut saja seperti komputer (microsoft, yahoo, google, dkk), transportasi, tekmologi, dan masih banyak lagi. Apa untungnya bagi kita sebagai wong cilik jika program pemboikotan ini di ACC oleh presiden?rakyat indonesia dilarang menggunakan produk AS seperti yang tersebut di atas?semoga saja langkah pemboikotan ini tidak terburu-buru untuk disahkan.

Anti terhadap produk AS bukanlah jalan untuk menyelesaikan perang yang sedang terjadi. Apakah pemerintah AS akan peduli jika beberapa produknya diharamkan di Indonesia, tentunya tidak. Perang tidak ada hubungannya dengan produk dalam artian hal perdagangan. Urusan perang sudah ada yang mengatur sendiri.

Lebih bijaknya untuk menolong warga Palestina dengan jalan lain. Misalnya mengirim bantuan berupa tenaga medis atau obat-obatan atau lainnya. Membela Palestina bukan berarti mengorbankan rakyat sendiri kan
Wong Cilik

Kemarin tanggal 15 Desember 2008 harga BBM kembali turun dari harga Rp. 5.500,- ke Rp. 5.000,-. Apakah ini merupakan kabar baik atau kabar buruk?

Tidak bisa dipungkiri memang, BBM merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat pada saat ini. Entah sampai kapan BBM terus menjadi faktor penentu harga-harga sembako lainnya. Telinga rakyat sudah panas jika mendengar harga BBM akan naik lagi. Apalagi para pedagang sudah mulai menimbun stok dagangannya untuk dijual pada saat harga BBM benar-benar naik. Terlebih lagi ada demo disana sini untuk menuntut agar BBM tidak dinaikkan lagi. Tapi sebaliknya jika harga BBM akan turun, Harga komoditas lainnya tidak akan ikut turun, termasuk ongkos angkutan kota (angkot). Padahal secara wajar jika harga BBM turun harga sembako lainnya juga ikut turun entah berapa persen. Tapi kenyataannya di lapangan seperti itu adanya.

Pemerintah dinilai terlambat untuk menurunkan harga. ketika harga minyak dunia turun drastis, berselang beberapa bulan kemudian pemerintah baru menurunkan harga secara resmi. Ini berarti mereka mengambil stok dengan harga baru (murah) dan dijual dengan harga baru (mahal). bisa dibayangkan berapa keuntungan yang diambil pemerintahnya perhari. Sebagai pembanding saja, pada saat pemerintah menurunkan harga bensin menjadi Rp. 5.500,- harga bensin di Amerika serikat Rp. 5.450,- (dengan kurs 5 Desember 2008 11.670 per dollar as) dan harga terendah di negara bagian Missouri yaitu Rp 4.800,- per liternya. Padahal seperti yang diketahui banyak pihak bahwa di AS subsidi untuk BBM sedikit sekali bahkan bisa dikatakan tidak ada subsidi untuk BBM. Kenapa harga bensin di AS lebih murah daripada Indonesia yang notabene negara penghasil minyak?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa BBM bisa dijadikan alat politik. Hal tersebut sudah terbukti di beberapa negara. Bahkan negara penghasil minyak terbesar di dunia yaitu Saudi Arabia menggunakan minyaknya seagai alat politik.

Sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menurunkan harga BBM lebih murah lagi. dan tentunya harus diseimbangkan pula dengan harga komoditas lainnya agar penurunan harga minyak ini dapat dirasakan bagi Wong cilik yang tidak mempunyai kendaraan pribadi.