Wong Cilik

Baru saja Aku mendengar kabar kalau pemakaian pengeras suara mulai sekarang akan dilarang. Sangat aneh memang peraturan ini. Sama saja menyuruh anak sekolah tapi tidak boleh membawa alat tulis. Pengeras suara hanyalah sebuah alat agar suara para pendemo dapat didengar oleh pihak yang dituju. Kalau tidak pake pengeras suara terus pakai apa lagi dong? masa pake kentongan. Atau para pembuat peraturan ingin bahwa tidak ada pendemo lagi berkeliaran di Negara ini. Kalau begitu sama saja donk membunuh aspirasi rakyat. Katanya ini negara Republik yang berdasarkan atas pancasila. Menurut saya sebagai wong cilik, pemakaian pengeras suara itu sah-sah saja asal tidak mengganggu ketertiban umum.

Bayangkan jika peraturan ini sudah di ACC oleh yang diatas. Apakah mungkin para pendemo berteriak-teriak di tengah jalanan yang panas itu? kasihan mereka kan, sudah capek-capek memperjuangkan aspirasi rakyat masih harus berpanas-panasan dan harus berteriak tanpa pengeras suara. Sungguh ironis sekali.

Mungkin ada maksud lain dibalik peraturan ini dibuat. Sang pembuat peraturan melarang rakyatnya untuk demonstrasi. "Biarlah rakyat mengikuti apa yang saya buat" begitu kira-kira maksudnya. Andaikan saja rakyat tidak perlu berdemo untuk menyampaikan suara hati mereka kepada subjek yang dituju tentunya tidak perlu adanya aturan macam-macam. Jika ada masukan dari rakyat datanglah baik-baik pada presiden atau ke MPR, kemudia wakil rakyat tersebut langsung meresponnya dengan baik, insyaallah negara ini akan damai sentosa seperti yang diharapkan para pahlawan perjuangan dulu.

Memang sih, para demonstran biasanya sering membuat hal yang tidak menyenangkan bagi sesama rakyat. Hal yang peling kecil adalah timbulnya kemacetan dan sering sekali juga terjadi bentrok antara demonstran dan penegak keamanan. Mirip tawuran gitu deh, dan akhirnya jatuh korban. Tapi kejadian-kejadian seperti itu kan bukan penyebab dari pengeras suara.

Jalan keluar yang mungkin dicapai agar ada win-win solution untuk kedua belah pihak adalah penggunaan pengeras suara tidak perlu dilarang tapi hanya diatur saja agar tidak mengganggu ketertiban umum. Jika para pendemo datangm harap segeralah subek yang ditunjuk menampakkan diri untuk membicarakan baik-baik maksud dan tujuan para pendemo datang. apa salahnya jika menemui rakyatnya barang 10-20 menit saja tentunya tidak menyita waktu bekerja bagi para subjek demo.
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar