Wong Cilik

Denpasar, ada-ada saja ulah seorang bidan yang tega menyita seorang anak (bayi) hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya persalinan.

Singkat cerita, pada akhir Agustus 2008 pasangan suami istri Mulyono (29) dan Yetriana (28) melahirkan bayi kembar Raditya dan Aditya. Biaya persalinan yang dianggap oleh Mulyono sangat tinggi yaitu 1,5 juta membuat keluarga ini kelabakan. Mendengar keluhan tersebut, bidan Kurnianingsih yang menangani persalinan tersebut tidak mengijinkan Yetriana dan kedua bayinya pulang. Setelah berusaha kesana kemari, mulyono tidak juga mendapatkan uang seperti yang dikatakan oleh bidan Kurnianingsih. Sang bidan memberikan solusi kepada Mulyono untuk menyerahkan salah satu bayinya secara sukarela sebagai kompensasi biaya persalinan. Karena tidak ada piliha lain, maka Mulyono pun menyetujui perjanjian tersebut. Mulyono berpikir, daripada tidak bisa pulang sama sekali mendingan salah satu bayinya dititipkan sampai bisa menebus uang persalinan. Akhirnya dengan berat hati Mulyono pulang bersama istrinya dan Aditya (salah satu bayi mereka), Raditya sementara masih berada di tangan Kurnianingsih. Petaka terjadi ketika bulan Desember 2008 Mulyono hendak mengambil Raditya ternyata bayiinya sudah tidak berada di klinik Kurnianigsih tersebut, melainkan sudah berada di Jawa. Nah lho.

Kasus ini terungkap setelah Mulyono melaporkan kejadian tersebut ke Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di jalan plawa, Denpasar pada hari jum'at 26 Desember 2008. Hingga saat ini pihak PBHI masih mengumpulkan dan mempelajari fakta-fakta yang terjadi. PBHI berjanji akan menyeret kasus ini ke jalur hukum. Kasus ini akan terjerat pasal UU KUHP tentang perlindungan anak dan perdagangan manusia.

Kasus ini masuk perdagangan manusia karena dianggap bayi tersebut adalah uang untuk membayar biaya persalinan. Sangat tidak etis tindakan seorang bidan ini. Anehnya pihak bidan tidak mau perbuatanya ini masuk dalam kasus perdagangan manusia. Kurnianingsih mengatakan bahwa keluarga Mulyono lah yang telah menyerahkan bayi tersebut secara sukarela. Sehingga saya (bidan) berhak mencarikan orang tua asuh yang bisa merawat dan tentunya membayar biaya persalinan. Bidan Kurnianingsih malah menuding balik pihak Mulyono karena telah mengingkari janji. Dimana pihak Mulyono meminta bayinya dikembalikan.

Kedua belah pihak sama-sama tidak mau disalahkan karena merasa pada posisi yang benar. Kalau menurut Wong Cilik pihak yang patut disalahkan adalah bidan tersebut. Sangat tidak etis jika tidak mampu membayar biaya persalinan harus ditukarkan dengan bayi yang baru saja lahir. Namanya saja seorang bayi baru lahir, tentunya harus mendapatkan suplai ASI segar dari ibu kandungnya. Seperti diketahui banyak orang jika tidak mengkonsumsi ASI maka sang bayi akan terganggu dalam perkembangannya. Diduga bayi tersebut diberi susu formula oleh bidan bejat tersebut. Bagaimana perkembangannya nanti?

Selain masalah susu, apakah juga etis mencarikan orang tua asuh tanpa sepengetahuan orang tua kandung?. Apakah itu tidak sama dengan perdagangan manusia? Dimana seorang manusia ditukarkan dengan sejumlah uang. Kasus perdagangan bayi sering sekali terjadi di Indonesia. Umumnya yang menjualkan bayi tersebut adalah orang tuanya sendiri. Biasanya kejadian tersebut dikarenakan keadaan ekonomi orang tua memang pas-pasan. Untuk makan sendiri saja susah apalagi harus ditambah biaya untuk mengurus seorang bayi. Ada kemungkinan lain lagi seorang bisa menjual bayi yang baru dilahirkan karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap sehingga takut kalau aibnya diketahui oleh orang banyak. Lepas dari keadaan diatas, apakah etis jika seorang ibu menjual bayinya sendiri?. tentu tidak kan. Walaupun keluarga ini dinilai mempunyai pengahasilan pas-pasan tetapi menpunyai ambisi yang sangat besar untuk membesarkan anak tersebut. Selain Raditya dan Aditya merupakan anak pertama, keluarga ini mempunyai kebanggaan tersendiri terhadap anak kembarnya.

Semoga kepolisian beserta PBHI dapat segera menemukan keberadaan Raditya yang katanya ada di tanah Jawa. Untuk orang tua yang sekarang mengasuhnya, diharapkan bersedia mengembalikan bayi tersebut secara sukarela. Pihak PBHI tentunya mau memberikan uang kepada orang tua asuh tersebut sehubungan mereka (orang tua asuh) telah membayarkan sejumlah uang kepada bidan Kurnianingsih untuk mendapatkan bayi tersebut.
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar