Wong Cilik

Beberapa waktu yang lalu dalam rapatnya di Sumatra, MUI (Majelis Ulama Indonesia) kembali menyerukan fatwa haramnya.. Kali ini fatwa haram jatuh kepada orang yang asik menikmati rokok. Fatwa haram ini terutama bagi anak-anak, pelajar dan waita hamil. Untungnya orang dewasa tidak kebagian tentang fatwa haram rokok ini asalkan tidak merokok di tempat umum.
Di negara tetangga yang kekuatan islamnya lebih kental, Malaysia saja tidak memberlakukan peraturan semacam ini. Di Malaysia, peraturan untuk merokok sangat jelas dan warga disana sangat mematuhi peraturan tersebut. Tidak perlu membawa nama haram segala.
Di al-Qur'an saja tidak ada ayat yang membahas kalau merokok itu haram. kalo yang haram itu seperti alkohol, babi, berzina dll. ada hadist yang membahas rokok tapi itu pun hukum rokok hanya sebatas makruh, yaitu hukum yang lebih baik ditinggalkan tetapi jika dijalankan tidak berdosa. Jika MUI beranggapan merokok itu haram dasarnya apa?
Apakah MUI juga memikirkan nasib wong cilik yaitu para petani tembakau yang selama ini hidup hanya mengandalkan hasil tembakau saja. Ada hadist atau ayat al-qur'an (penulis agak lupa) yang pada intinya bahwa jika seseorang mendapatkan uang dari cara haram, maka jika uang tersebut dibelanjakan akan haram juga. Sekarang apabila orang-orang yang bekerja pada industri rokok akan beribadah haji apakah ibadah haji tersebut termasuk haram?dan juga makanan yang selama ini dimakan oleh karyawan pabrik rokok juga haram? bagaimana kasus ini menurut MUI?
Sebaiknya MUI tidak membuat sebuah fatwa yang membingungkan masyarakat apalagi ada pihak yang merasa dirugikan.
Jikalau pemerintah mendukung larangan untuk merokok di tempat umum, hendaknya disediakanlah smoking room di berbagai tempat. Mengingat orang kalau sudah kecanduan merokok maka akan cenderung merokok di sembarang tempat. Apabila tampa ini tidak tersedi jangan hanya menyalahkan masyarakat yang dengan seenaknya merokok di tempat umum. Beda ceritanya jikalau pemerintah sudah menyediakan smoking room tetapi ada warga yang masih nekat merokok di tempat umum, maka pihak pemerintah berhak memberikan sanksi pada si perokok tersebut.
Jadikanlah Indonesia damai dan sejahtera.
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar